SIDOARJO – Di tengah gempuran pemberantasan judi online yang sedang masif di tanah air, Polsek Krembung menunjukkan bahwa ketegasan harus tetap berjalan beriringan dengan ketelitian. Empat warga yang sempat diamankan dari sebuah warung kopi di Desa Jenggot akhirnya menghirup udara bebas setelah polisi menyatakan tuduhan terhadap mereka gugur demi hukum.
Malam yang Menegangkan di Warung Kopi
Kamis dini hari (4/12/2025), suasana tenang di sebuah warkop Desa Jenggot mendadak pecah saat petugas kepolisian datang melakukan pemeriksaan. Empat pria—Ginanjar Adnan, Mohammad Hanif Radin, Nizar Azhari, dan M. Agus Setiawan—terpaksa harus ikut ke Mapolsek Krembung untuk memberikan klarifikasi.
Kecurigaan petugas saat itu adalah hal yang wajar, mengingat warung kopi sering kali menjadi titik rawan aktivitas judi digital. Namun, apa yang tampak di permukaan tidak selalu menjadi dasar untuk menghakimi.
Ketelitian di Ruang Penyidikan
Penyidik Unit Reskrim Polsek Krembung tidak ingin gegabah. Satu per satu ponsel milik keempat warga tersebut diperiksa secara mendalam. Petugas menelusuri setiap sudut jejak digital, mulai dari riwayat peramban hingga mutasi rekening di aplikasi perbankan.
Hasilnya cukup mengejutkan sekaligus melegakan: Bersih.
”Kami bekerja dengan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan pemeriksaan intensif, tidak ditemukan alat bukti, riwayat transaksi, maupun jejak aktivitas judi online pada perangkat mereka,” jelas Kanit Reskrim Polsek Krembung. Kejujuran fakta di ruang penyidikan inilah yang akhirnya menjadi kunci kebebasan mereka.
Kepulangan dan Pembinaan Berbasis Keluarga
Menyadari bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, Polsek Krembung tidak menunda waktu. Sesuai dengan mandat Pasal 109 ayat (2) KUHAP, proses hukum segera dihentikan.
Keesokan harinya, suasana di Mapolsek berubah menjadi ruang diskusi yang hangat. Kepala desa dan perwakilan keluarga diundang hadir. Polisi menjelaskan duduk perkara secara transparan: bahwa keempatnya dipulangkan karena memang tidak terbukti bersalah.
”Mereka kami serahkan kembali ke keluarga. Kami titipkan pesan pembinaan agar ke depannya lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang publik,” tambah pihak Polsek. Kepulangan mereka pun dipastikan tanpa mahar atau pungutan biaya sepeser pun.
Pesan Profesionalisme
Langkah yang diambil Polsek Krembung ini menjadi pengingat penting bagi publik. Bahwa kepolisian tidak hanya bertugas untuk menangkap, tetapi juga melindungi hak warga negara yang tidak bersalah.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Polsek Krembung membuktikan bahwa profesionalisme Polri adalah tentang menindak yang salah dan berani melepaskan mereka yang memang tak terbukti melanggar hukum. Kini, keempat warga tersebut telah kembali ke rumah masing-masing, membawa pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga integritas di era digital.












