Surabaya,mentaripagi.i-news.site – Perhatian publik terhadap kasus yang menyeret nama tokoh sosial Neng Tiwi terus menguat. Menyikapi hal tersebut, Jaringan Media Group Globalindo yang menaungi sekitar 300 media nasional dan daerah menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar berlangsung secara terbuka, adil, dan transparan.
Langkah pengawalan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya penegakan hukum, sekaligus memberikan informasi yang jernih kepada masyarakat.
Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa keputusan untuk mengawal kasus ini muncul setelah pihaknya menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut. Banyak warga yang berharap agar proses hukum dapat berjalan secara jelas dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait kasus yang saat ini ditangani oleh aparat di wilayah Polres Sidoarjo. Karena itu, jaringan Media Group Globalindo yang menaungi ratusan media di berbagai daerah siap turun mengawal proses hukum ini secara terbuka dan profesional,” ujar Hendra Setiawan.
Menurutnya, keterlibatan media dalam mengawasi jalannya proses hukum bukanlah bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari peran pers dalam memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pers memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pengawalan ini kami lakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak dipenuhi oleh berbagai asumsi yang belum tentu benar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa jaringan media Globalindo akan terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk tahapan persidangan apabila perkara tersebut bergulir hingga ke pengadilan.
Di sisi lain, Pendiri Media Group Globalindo, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya juga akan membentuk tim investigasi dari jaringan media Globalindo guna menelusuri berbagai informasi yang berkembang terkait kasus tersebut.
“Kami akan menurunkan tim investigasi dari jaringan media Globalindo untuk menelusuri berbagai fakta yang berkembang di tengah masyarakat. Tujuan kami bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” jelas Teguh Puji Wahono.
Ia juga menyoroti sosok Neng Tiwi yang selama ini dikenal luas sebagai figur yang aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan di berbagai wilayah. Menurutnya, rekam jejak sosial tersebut membuat banyak masyarakat merasa perlu adanya kejelasan mengenai perkara yang kini tengah bergulir.
“Selama ini Neng Tiwi dikenal sebagai sosok yang aktif membantu masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. Karena itu, wajar jika masyarakat berharap agar kasus ini diproses secara terbuka dan berdasarkan fakta hukum yang jelas,” ujarnya.
Media Group Globalindo menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan oleh jaringan medianya bertujuan menjaga transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat bersifat berimbang dan dapat dipercaya.
Dengan jaringan media yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, Globalindo memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan setiap informasi kepada masyarakat secara faktual, objektif, dan bertanggung jawab.
Di akhir pernyataannya, Globalindo juga mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui pengawalan dari ratusan jaringan media ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, serta mampu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai fakta yang sebenarnya, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
_red.












