Bengkulu Utara,mentaripagi.i-news.site – Kamis,26 MARET 2026, peristiwa penggerebekan salah satu anggota BPD yang merupakan pasangan bukan muhrim di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, yang melibatkan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan seorang warga yang dikenal sebagai “Toke Kencur”.
Peristiwa tersebut bermula setelah beredar video berdurasi 10 menit dari proses penggerebekan, kemudian pasangan tersebut langsung dibawa menemui Kepala Desa Sri Rosmawati.
Masyarakat menilai perbuatan tersebut melanggar hukum adat setempat. Selain itu juga diketahui bahwa List anggota BPD juga pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya dan telah mendapatkan sanksi sesuai adat istiadat Desa Talang Rasau, di antaranya pembayaran denda adat desa.
Kamis,25 Maret 2026, Ketua BPD Desa Talang Rasau, M. Hatta, mengundang beberapa awak media ke rumahnya untuk menyampaikan hasil rapat internal BPD, berdasarkan tuntutan masyarakat desa terkait kasus perselingkuhan salah satu anggota BPD.
“Kami selaku Ketua BPD telah mengadakan rapat secara dinas di rumah saya sebagai ketua, dengan dasar laporan Pemerintah desa dan masyarakat bahwa ada anggota BPD yang melanggar adat istiadat dan pelanggaran etik sebagai anggota BPD, yaitu melakukan perselingkuhan dan digerebek oleh masyarakat.

“Kejadian ini benar-benar terjadi, dan kami dari BPD akan menindaklanjuti laporan ini kepada pihak Kecamatan Lais serta akan menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas M. Hatta.
Ia juga menyampaikan penyesalan atas kelakuan anggota BPD yang telah mencoreng nama baik lembaga dan desa. “Kami berharap kepada pemerintah kecamatan dan Bupati Arie Septian Adinata, SE MAP, agar anggota tersebut dihentikan dari jabatannya karena telah mencoreng nama desa, adat istiadat, dan instansi BPD,” tambahnya.
Salah satu Anggota BPD “Rafles” juga menegaskan permintaan “masyarakat” agar pihak kabupaten agar segera mencopot list sebagai anggota BPD terkait dengan jabatannya.
“Anggota BPD bernama List tersebut telah merusak norma dan citra lembaga kami, bahkan sering melakukan pelanggaran adat di desa. Kami mengimbau Bapak Bupati untuk segera mengambil tindakan,” jelas Rafles.
Dan tiga Kadun di Desa Talang Rasau beserta tokoh masyarakat juga mengungkapkan tuntutan mereka supaya berhentikan saudari List dari anggota BPD terkait perilaku yang tidak senonoh yang menciderai Marwah BPD yang telah beberapa kali melanggar kode etik Serta adat istiadat di dalam desa.
Serta Seluruh anggota BPD desa talang rasau juga berharap Camat Lais dan Bupati Arie Septia Adinata segera memberhentikan List dari anggota BPD.”jelas ketua BPD M.Hatta.
Iwandi.














