banner 728x250
Daerah  

Truk Bermuatan 25 Ekor Sapi Dicegat di Gilimanuk, Dugaan Dokumen Karantina Palsu Seret Nama Oknum Polisi

Jembrana – Dugaan praktik permainan dokumen karantina hewan kembali mengguncang Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Sebuah truk pengangkut 25 ekor sapi tujuan luar Bali dihentikan petugas Karantina setelah ditemukan indikasi penggunaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) yang diduga palsu atau tidak diterbitkan sesuai prosedur resmi.

Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik lantaran nama seorang oknum anggota kepolisian ikut disebut dalam dugaan kasus tersebut. Informasi yang dihimpun awak media menyebut dokumen KH-1 yang dipermasalahkan mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana.

Sumber media bernama Komang W mengungkapkan bahwa I Kayan Agus Eka Permadi diduga merupakan anggota aktif Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda dan bertugas di unit Reskrim.

Pencegatan dilakukan saat aktivitas pengiriman ternak keluar Bali mulai meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha. Curiga terhadap adanya kejanggalan administrasi, petugas Karantina langsung melakukan pengejaran hingga ke area pelabuhan sebelum akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut.

“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 25 ekor sapi berada di dalam kendaraan tersebut. Sopir truk mengaku ternak berasal dari wilayah Karangasem. Namun hingga kini identitas pemilik sapi masih belum diketahui secara pasti dan masih dalam proses penelusuran.

“Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas, biar tidak salah sebut. Cuma asalnya kata sopir dari Karangasem,” jelas Agus.

Sebagai tindak lanjut, truk beserta seluruh ternaknya langsung dikembalikan ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna pemeriksaan lebih lanjut serta verifikasi ulang terhadap dokumen dan kondisi kesehatan hewan.

Kasus ini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Kadek Y, salah satu sumber media, mendesak Propam Polda Bali turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat dalam praktik pemalsuan dokumen tersebut.

“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban. Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., tetapi belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya telah mulai menindaklanjuti informasi tersebut dan menunggu laporan resmi dari pihak Karantina.

“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Jika dugaan pemalsuan dokumen karantina terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Selain itu, dapat pula dikenakan Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam dokumen otentik serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan pemalsuan dokumen karantina berpotensi membahayakan sistem pengawasan lalu lintas ternak dan membuka risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah, terutama menjelang Idul Adha saat distribusi hewan kurban meningkat tajam.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *