Jember,mentaripagi.i-news.site – Berharap mendapat keadilan dari pihak penegak hukum dikarenakan jadi korban pemukulan yang mengakibatkan luka,bengkak di plipis bawah mata.
ZK Korban pemukulan bersama tim pendamping dari pasukan 08 mendatangi Pengadilan Negeri pada hari kamis 5 februari 2026,untuk menjalani sidang terkait penganiayaan yang dialami ZK korban warga Desa Rowotamtu oleh pelaku RN warga Desa Rowotamtu.
Dalam proses persidangan berlangsung korban dan pelaku hadir diruangan sidang,dan hasil keputusan dari sidang tersebut hakim mengetok palu bahwasanya hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman sosial selama dua Minggu untuk membersikan masjid dalam sehari dua jam waktu yang harus dikerjakan dan denda lima ribu rupiah.
Dari hasil keputusan tersebut pihak keluarga tidak terima dikarenakan hukumannya terlalu ringan dan sedangkan pelaku ini sudah sering melakukan prilaku yang meresahkan, Tapi mengapa kok bisa hukuman yang diberikan itu sangat-sangat mengecewakan.ungkap keluarga korban.
Disisi lain Florentino sebagai pendamping bersama tim menjelaskan bahwasanya kasus ini menimbulkan kecurigaan dari awal kejadian pelaporan korban dan saat visum,,ini sudah tidak masuk akal sama sekali.
Poin satu saat awal kejadian pemukulan korban langsung melapor ke Polsek Rambipuji dan korban langsung melakukan visum di puskesmas Rambipuji di dampingi keluarga dan dari pihak kepolisian.
Hasil visum dari pemeriksaan korban oleh dokter menjelaskan bahwa luka yang dialami korban ini adalah luka ringan.
Dari hasil tersebut bukti visum tidak diterima oleh korban dan ini sangatlah aneh sebetulnyakan hasil dari visum itu harus diterima korban.
Dan harusnya dokter yang menangani korban ini menanyakan kepada korban dengan luka yang dialaminya ini,bisa untuk kerja apa tidak jadi tidak bisa mengambil kesimpulan sendiri.ungkapnya florentino.
Jadi sidang keputusan Pengadilan Negeri ( PN ) Jember diatas keputusan akhir kasus pemukulan yang dilakukan oleh saudara R ( Pelaku ) terhadap ZK ( korban ) menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban. Atas hukuman sosial yang diberikan dua minggu untuk membersihkan masjid denda lima ribu rupiah.tutupnya.
Lukman selaku pendamping dari korban menjelaskan sebetulnya kasus ini sudah bulan kemarin terjadi, sudah diadakan pelaporan akan tetapi tidak ada respon. Setelah kita bantu pendampingannya baru kasus ini diangkat kembali.
Pada hari Senin kemarin kami bersama tim hadir ke Polsek Rambipuji untuk mempertanyakan kasus pemukulan ini. Kami sudah koordinasi bersama pihak Polsek juga korban dan keluarganya.
Selang tiga hari ada panggilan dari Pengadilan Negeri ( PN ) Yang diberitahukan kepada kami. Makanya dalam sidang kali ini sangatlah mengejutkan kami kok secepat itu prosesnya.
Selaku pendamping korban ini menjadi tanda tanya di benak kami, apalagi dilihat dari hasil keputusan sidang tadi sudah jauh dari koridor tuntutan kami.” Jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya kami bersama tim akan rembukan dengan pihak korban, kalau memang harus lanjut ya harus kita lanjutkan, dikarenakan dilihat dari sisi kasusnya yang seharusnya ada hukuman yang bisa memberikan efek jera pada pelaku, tapi kenyataannya cuma mendapatkan hukuman sosial dan denda uang sebesar lima ribu rupiah.pungkasnya.
_res.














