Bengkulu Utara,mentaripagi.i-news.site – Selasa,24 Febuari 2026, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara.
Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna ini beragenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Komitmen Konstitusional dan Keberpihakan pada Rakyat
Dalam pendapat akhir yang disampaikannya, Bupati Bengkulu Utara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas dedikasi dan kontribusi pemikiran yang konstruktif selama proses pembahasan.
“Tahapan yang kita lalui hari ini merupakan langkah krusial sebelum regulasi ini disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Segala masukan, saran, dan catatan dari anggota dewan akan menjadi perhatian serius untuk penyempurnaan proses penetapan Perda ke depan,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Iwandi.














