Pringsewu,Lampung,mentaripagi.i-news.site – Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo,Kabupaten Pringsewu,Lampung. Dana sebesar Rp 300 juta yang tercatat sebagai anggaran BUMDes dari tahun 2018 hingga 2021 diduga tidak pernah direalisasikan secara nyata,tanpa laporan, tanpa hasil, dan tanpa pertanggungjawaban.
kecurigaan lebih dalam: ada apa yang sedang disembunyikan?
Publik mempertanyakan kemana anggaran senilai Rp 300 juta ???
Fakta-fakta lapangan yang ditemukan wartawan lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan keterangan warga, dana BUMDes semestinya digunakan untuk membangun unit usaha seperti agen Brilink dan kegiatan simpan pinjam antarwarga. Namun hingga kini, tak ada bangunan, laporan, maupun aktivitas ekonomi yang bisa dibuktikan. Publik pun bertanya-tanya: ke mana sebenarnya dana itu mengalir?
Menanggapi persoalan ini, Tokoh Masyarakat yang enggan di Sebutkan namanya menyampaikan keprihatinan mendalam atas tidak adanya pertanggung jawaban dari Direktur BUMDes dan Komisaris. Ia menegaskan, “””Jika Direktur dan Komisaris tidak mampu mempertanggung jawabkan dana tersebut, maka layak diproses secara hukum. Dana ini bukan milik pribadi, tetapi hak masyarakat.
Skandal ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan dana desa di tingkat lokal masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.”””” Selasa 24 februari 2026
Sekandal BUMDes Pekon Panjerejo menjadi potret buram, uang negara yang seharusnya digunakan untuk mengangkat perekonomian Masyarakat Pekon, justru lenyap tanpa jejak dan kejelasan hukum. Publik kini menanti: akankah ada keadilan, atau kasus ini kembali terkubur seperti kasus korupsi Pekon lainnya? .
Tim.














