banner 728x250
Daerah  

Miris…!! Salah Satu Oknum BPD di Desa Talang Rasau Kembali Terjerat Dugaan Skandal Perselingkuhan

Bengkulu Utara,mentaripagi.i-news.site – Jum’at ,13 Maret 2016, skandal perselingkuhan salah satu anggota BPD digerebek warga dalam rumah “Lst” seorang janda merupakan BPD berduaan dengan seorang lelaki “Um” terjadi di desa talang rasau kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara pada malam hari Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 01:00 WIB.

Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan inisial (Lst) seseorang janda bukan muhrim di dalam rumah miliknya bersama Laki-laki dengan inisial (Um) merupakan status suami orang lain yang berasal dari Desa dusun cukup Kecamatan Air Besi, dikenal sebagai pengusaha kencur, berdalih ingin makan Supermi/mi menurut keterangan warga.

Lst nama samaran Sebelumnya pernah mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Desa Talang Rasau karena kasus serupa, namun kini diduga terulang kembali hingga membuat masyarakat merasa resah dengan perilaku yang tidak terpuji ini.

Melakukan proses perundingan pada kamis malam Jum’at bersama unsur masyarakat dan dikenakan sangsi adat dengan denda cuci kampung dengan syarat -Syarat tertentu pemotongan kambing dan sebagainya, namun sayang nya proses ini di lakukan ( ijai ba alias boleh lah) padahal uang yang di beri untuk sangsi adat cukup fantastis dengan nominal Rp 10.000.000,00 juta.

Salah satu tokoh Masyarakat menjelaskan proses cuci kampung ini tidak sesuai dengan ketentuan adat desa karena banyaknya kekurangan sipat dengan jelas salah satu perangkat desa, memaparkan ” ijai ba alias boleh lah” disini muncul pertanyaan dan keraguan dari kalangan masyarakat khususnya masyarakat di desa talang rasau kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara tentang tatanan dan administrasi desa selama ini bisa jadi asal jadi, baik di ketahanan pangan desa maupun di administrasi desa penuh dengan tanda tanya.

Lantaran karena sudah menerima uang Rp 10 juta untuk denda adat namun perlengkapan cuci kampung/desa tidak memenuhi syarat -Syarat seperti darah kambing, siri , dan lidi kelapa tidak di siap kan, perangkat desa sambil tersenyum ” ijai ba daun sergayau Ngan bioa blas Bae” untuk cuci kampung, pertanyaan masyarakat karena uang Rp 10 juta sudah di dapat, perlengkapan cuci kampung adat desa di abaikan.

Jelas sekali dalam perkara perselingkuhan bukan pasangan yang Syah itu sudah melanggar ketentuan hukum berdasarkan peraturan Permendagri 110/2016 dan norma prilaku dalam UU desa, jelas tuntutan masyarakat agar saudari Lst di berhentikan atau mengundurkan diri dari jabatannya.

Iwandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *