Bengkulu Utara,mentaripagi.i-news.site – Selasa,10 Maret 2026, mencuak kasus yang menimpa salah satu anggota BPD desa talang rasau kecamatan Lais, Bengkulu Utara, hal itu terjadi pada malam hari Selasa 10 Maret 2026, pukul 01:00 WIB yang telah di gerbek warga di dalam rumah, kasus ini hingga saat ini tidak berproses seperti apa yang sudah di alami anggota BPD inisial ( lst) yang sebelumnya pernah dilakukan mendapat sanksi tegas dari pemerintah desa talang rasau kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara dengan kasus yang sama hingga berujung terulang kembali.
Sa’at Awak media konfirmasi melalui sosmed via WhatsApp saudari (Lst) Engan memberikan jawaban untuk memberikan penjelasan kepada awak media, anggota BPD (Lst) bukan sekali namun terulang lagi, sa’at pengerebekan saudari inisial (Lst) sedang berduaan dengan saudara inisial (Um) merupakan salah satu warga desa dusun cukup di kecamatan air Besi yang merupakan toke kencur merupakan lain muhrim hal ini terjadi karena masyarakat sudah merasa geram dan resah atas perbuatan yang kurang baik didalam bulan suci Ramadhan.
Saat pengerebekan di rumah anggota BPD desa talang rasau saudara (UM) melarikan diri lewat jalur belakang rumah dan akhirnya menyerahkan diri kepada masyarakat, dengan permintaan agar dirinya tidak dipukul oleh masyarakat.
Dengan adanya penyerahan diri saudara inisial Um, diajak kerumah kepala desa di desa talang rasau, untuk melakukan perundingan dengan warga desa talang rasau.
Sungguh sangat di sayangkan BPD merupakan sebagai orang yang di tua kan, menjadi penyambung lidah masyarakat dan di pilih langsung oleh masyarakat, meminta agar yang bersangkutan di berhentikan dari jabatannya sebagai anggota BPD.
Demikian juga dengan pengakuan ketua BPD talang rasau M. Hatta dengan jelas menyatakan bahwa masyarakat menginginkan pemberhentian bukan kebijakan dari ketua BPD, “memang sesuai aturan yang ada juga jelas anggota BPD tersebut mestinya di sanksi pemberhentian karena regulasinya jelas” ungkapnya.
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat meminta atas perbuatannya untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota BPD.
Dalam hal ini jelas BPD selaku perpanjangan lidah masyarakat, sesuai dengan keinginan masyarakat hasil musyawarah untuk di tindak lanjuti sebagai mana mestinya, menurut peraturan pemerintah desa sangsi administratif dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa.
Ketua BPD bahwa terkait kejadian perselingkuhan yang menimpa anggota BPD desa talang rasau, pihaknya baru mengetahui dari Awak media, sementara pernyataan ketua BPD dengan jelas menyatakan belum ada laporan terkait permasalahan kejadian baik dari pemerintah desa maupun dari kadun, saya akan telusuri terlebih dahulu benar apa tidak nya terkait pengerebekan pada tengah malam pukul 01:00 WIB yang terjadi di dalam rumah (Lst). Jelasnya.
Iwandi.














