banner 728x250
Daerah  

Terkait Skandal Dana BUMDes Mekar Jaya Pekon Panjerejo, Rp 300 juta diduga Raib,Ini Kata Komisaris

Pringsewu Lampung,mentaripagi.i-news.site – Kegemparan Melanda Masyarakat Pekon Panjerejo,kecamatan Gadingrejo,Pringsewu Lampung.Warga Geram atas dugaan Raibnya Dana BUMDes Mekar Jaya Senilai Rp 300 juta.Dana tersebut diduga untuk Kepentingan Pribadi.

Raibnya Dana BUMDes Mekar Jaya Mendapat Tanggapan Dari Kepala Pekon Panjerejo Miswanto Selaku Komisaris. Rabu 25 februari 2026
Miswanto,mengungkapkan

“”untuk anggaran BUMDes di tahun 2018 senilai Rp 100 juta di jaman kakon Wardoyo, untuk anggaran tersebut saya tidak tahu wujubnya”””

“”Untuk anggaran BUMDes di tahun 2019 Senilai Rp 53 juta di jamanya pak Joko(PJ), saya juga tidak tahu””

Dan untuk anggaran Berikutnya setelah saya di Lantik jadi kakon panjerejo di tahun 2021 Senilai 130 juta dan anggaran ini yang saya kucurkan untuk BUMDes””

Di Beritakan Sebelumnya

Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo,Kabupaten Pringsewu,Lampung. Dana sebesar Rp 300 juta yang tercatat sebagai anggaran BUMDes dari tahun 2018 hingga 2021 diduga tidak pernah direalisasikan secara nyata,tanpa laporan, tanpa hasil, dan tanpa pertanggungjawaban.

kecurigaan lebih dalam: ada apa yang sedang disembunyikan?
Publik mempertanyakan kemana anggaran senilai Rp 300 juta ???

Fakta-fakta lapangan yang ditemukan wartawan lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan keterangan warga, dana BUMDes semestinya digunakan untuk membangun unit usaha seperti agen Brilink dan kegiatan simpan pinjam antarwarga. Namun hingga kini, tak ada bangunan, laporan, maupun aktivitas ekonomi yang bisa dibuktikan. Publik pun bertanya-tanya: ke mana sebenarnya dana itu mengalir?

Menanggapi persoalan ini, Tokoh Masyarakat yang enggan di Sebutkan namanya menyampaikan keprihatinan mendalam atas tidak adanya pertanggung jawaban dari Direktur BUMDes dan Komisaris. Ia menegaskan, “””Jika Direktur dan Komisaris tidak mampu mempertanggung jawabkan dana tersebut, maka layak diproses secara hukum. Dana ini bukan milik pribadi, tetapi hak masyarakat.
Skandal ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan dana desa di tingkat lokal masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.”””” Selasa 24 februari 2026

Sekandal BUMDes Pekon Panjerejo menjadi potret buram, uang negara yang seharusnya digunakan untuk mengangkat perekonomian Masyarakat Pekon, justru lenyap tanpa jejak dan kejelasan hukum. Publik kini menanti: akankah ada keadilan, atau kasus ini kembali terkubur seperti kasus korupsi Pekon lainnya? .

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *