MOJOKERTO – Penanganan kasus pencurian sepeda motor yang menyeret nama Nurhadi kini memasuki fase krusial. Bukan hanya soal tindak pidana, perkara ini mulai diselimuti dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta yang memicu gelombang pertanyaan publik.
Sejumlah informasi menyebutkan bahwa lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan. Namun, langkah aparat yang kemudian melepaskan mereka menimbulkan kecurigaan. Dugaan adanya aliran dana dalam proses tersebut pun mencuat dan menjadi perhatian serius.
Laporan awal disampaikan oleh seorang sumber berinisial M kepada Media Group Globalindo. Menindaklanjuti hal itu, tim redaksi melakukan konfirmasi langsung ke Polres Mojokerto. Alih-alih mendapat kejelasan, jawaban yang diberikan justru membuka babak baru dalam polemik.
Kanit Pidum disebut mengarahkan agar persoalan dugaan uang tersebut dikonfirmasi kepada seorang lurah yang diduga berperan sebagai penghubung. Pernyataan ini dinilai tidak menjawab substansi, bahkan memperluas dugaan keterlibatan pihak lain.
Sebagai respons, Media Group Globalindo melaporkan persoalan ini ke Propam guna mendorong pemeriksaan etik dan kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Situasi semakin berkembang ketika beredar kabar bahwa lurah terkait telah dipanggil, dan uang Rp58 juta disebut telah dikembalikan. Namun, informasi lanjutan menyebutkan bahwa dana tersebut diduga berpindah ke salah satu terduga penadah bernama Irfan.
Perubahan alur ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait status uang yang sebelumnya direncanakan menjadi barang bukti. Ketidakjelasan pengawasan terhadap dana tersebut dinilai mencederai transparansi proses hukum.
Dalam pernyataannya, Media Group Globalindo menyampaikan beberapa tuntutan:
Meminta Kapolres Mojokerto turun langsung untuk memastikan proses berjalan terbuka
Mendesak Propam melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan aliran dana
Menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa intervensi
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, perkara ini disebut akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.
Jaringan Media Group Globalindo juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara luas hingga seluruh fakta terungkap ke publik.
Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar tindak kriminal. Ia telah berkembang menjadi cerminan kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum—sebuah ujian yang hasilnya kini dinantikan publik.














