banner 728x250
Daerah  

Kasus Perselingkuhan Anggota BPD Desa Talang Rasau Masyarakat Pertanyakan Tindakan Camat Lais

Bengkulu Utara,mentaripagi.i-news.site – Senen,16 Maret 2026, Masyarakat Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Resah dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota BPD yang berinisial “Lst”. Kasus ini memicu kekecewaan di kalangan Masyarakat, terutama karena sanksi yang diterima “Lst” hanya berupa Sangsi adat sekedar cuci kampung yang tidak memenuhi syarat. masyarakat menilai hukuman tersebut belum memenuhi aspirasi warga, yang berharap agar “Lst” diberhentikan dari jabatannya secara penuh.

Salah satu tokoh masyarakat, mengungkapkan kepada media bahwa masyarakat desa talang rasau menyampaikan keinginan untuk memberhentikan Lst dari jabatannya karena sudah sering meresahkan warga desa tidak cocok menjadi panutan masyarakat. “Keinginan warga bukan sekadar sangsi tapi agar dia diberhentikan dari keanggotaan BPD,” jelas tokoh masyarakat yang Engan di sebut nama nya.

Hatta merupakan Ketua BPD Desa Talang Rasau, membenarkan adanya permintaan masyarakat tersebut. “Kami hanya penyambung lidah masyarakat, dan tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada Lst,” Dari penyampaian ketua BPD “saya belum menerima pemberitahuan secara tertulis dari pemerintah desa talang rasau maupun, kadun dan kutai”. Benar saya hadir di dalam penyelesaian secara adat pada malam Jumat di rumah kades Sri Rosmawati”. Jelasnya

Sampai pada sa’at ini hari Senin, 16 Maret 2026 belum ada surat hasil cuci kampung , daftar hadir, dan hasil pada malam itu dari pemerintah desa, diam seribu bahasa seolah-olah sudah selesai, seharusnya ada surat secara tertulis berita acara penyelesaian secara adat. Jelasnya ketua BPD

Namun, yang menjadi sorotan adalah tanggapan dari Venti Camat kecamatan Lais setelah di Konfirmasi oleh awak Media melalui via WhatsApp menjelaskan. “hingga saat ini kami belum menerima laporan tertulis dari ketua BPD, jika sudah ada laporan tertulis terkait anggota BPD tersebut, maka akan segera kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku”. Jelasnya

Ketika diminta konfirmasi, Camat Lais, Venti memberikan alasan memiliki urusan penting keluarga yang lagi musibah. Sikap ini memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa pihak kecamatan kurang serius dalam menanggapi kasus yang mencoreng integritas aparat desa ini.

Dalam kasus perselingkuhan salah satu anggota BPD inisial (Lst) ini, bila tidak ada tanggapan dari pemerintah desa talang rasau maupun dari kecamatan, maka akan kita laporkan ke pihak pemerintah kabupaten Bengkulu Utara Pemda dan Inspektorat. jelas tokoh masyarakat desa talang rasau.

Kasus ini tidak hanya menguji transparansi dan ketegasan dalam penegakan aturan di tingkat desa dan kecamatan, tetapi juga memperlihatkan adanya kebutuhan akan sinergi yang lebih baik antara warga, BPD, kecamatan, dan DPMD dalam merespons aspirasi masyarakat”.

Iwandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *