banner 728x250
Daerah  

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nganjuk Mengemuka, Warga Harap Penindakan Nyata

Nganjuk — Isu dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali menjadi perbincangan di Kabupaten Nganjuk. Meski pemerintah telah menerapkan sistem pengawasan ketat melalui barcode dan aplikasi MyPertamina, informasi dari warga menyebut adanya indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut, praktik tersebut diduga melibatkan seorang oknum yang dikenal dengan sapaan “Londo” bersama beberapa pihak lainnya. Modus yang disinyalir dilakukan yakni mendatangi beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
BBM yang terkumpul diduga kemudian dibawa ke sebuah gudang di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace.

Dari lokasi itu, BBM disebut dipindahkan ke tangki pengangkut non-subsidi sebelum akhirnya disalurkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur, diduga untuk kebutuhan industri dan operasional kapal.
Pada Senin malam, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim sempat mencoba melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena adanya penolakan dari sejumlah warga sekitar yang dinilai tidak kooperatif sehingga akses ke lokasi tidak dapat dilakukan.
Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi memang menjadi perhatian di wilayah tersebut. Ia juga menyebut nama “Londo” sebagai pihak yang dikenal dalam informasi yang beredar di masyarakat.
Hingga kini, belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan terkait dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan harapan dari masyarakat agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti informasi yang beredar.

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Warga berharap, langkah konkret dapat segera dilakukan agar subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *